Ketika MLM Syariah Mulai Menjamur

Riddance l K-Link l Produk K-Link Banyak perusahaan MLM yang didesain hanya menguntungkan pengelolanya.

Dalam 10 tahun terakhir, bisnis Multi Level Marketing (MLM) menjamur. Jumlahnya mencapai ratusan perusahaan. Beberapa diantaranya berjalan sukses. Namun, tidak sedikit yang ditinggal kabur pengelolanya, begitu berhasil meraup uang miliaran rupiah dari mitra usahanya. Dalam sejumlah kasus, MLM kerap dijadikan
kedok dari bisnis Money Game yang diharamkan para ulama. Citra MLM pun tercoreng.

Bertolak dari kasus-kasus seperti itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama menggodok prinsip-prinsip bisnis secara syariah. Tujuannya adalah melindungi pengusaha dan mitra bisnisnya dari praktik bisnis yang haram atau syubhat.
Sesuai Fatwa MUI No. 75/VII/2099, MUI telah menetapkan 12 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan MLM yang ingin mendapat sertifikat syariah dari MUI. Tidak banyak perusahaan MLM yang sanggup memenuhinya. Dari tahu 2007 hingga 2010, hanya 5 perusahaan yang berhasil mendapat sertifikat MLM syariah. Banyak perusahaan MLM yang mengeluhkan beratnya syarat yang ditetapkan MUI. Prinsip syariah, sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip bisnis secara umum. Bahkan terbukti, banyak pengusaha Non-Muslim yang menjalankan bisnis sesuai syariah Islam. Alasannya, karena lebih memproteksi kepentingan mereka dibandingkan praktik bisnis konvensional yang cenderung eksplotatif dan menguntungkan pelaku ekonomi besar.

Indonesia, kendati merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dalam hal praktik muamalah Islami belum begitu memasyarakat dibandingkkan praktik bisnis konvensional. Prinsip syariah umumnya dikenal di dunia perbankan. Terbukti, hampir semua perbankan besar telah memiliki bank syariah.

Bandingkan dengan lembaga bisnis lainnya, misalnya bisnis MLM. Meskipun perusahaan MLM di Indonesia berjumlah ratusan, yang telah mengantongi sertifikat MLM syariah dari MUI hanya 5 perusahaan.

Dari berbagai kasus yang terungkap di pemberitaan, dapat disimpulkan bahwa cukup banyak perusahaan MLM yang sistem usahanya didesain hanya untuk menguntungkan pihak pengelolanya. Bahkan, tidak jarang MLM tersebut hanya kedok dari bisnis Money Game, yang bertentangan dengan kaidah Islam (haram) dan menyengsarakan anggotanya.

Usaha MLM syariah pada umumnya memiliki visi dan misi yang menekankan pada pembangunan ekonomi nasional. Upaya ini dilakukan melalui penyediaan lapangan kerja, produk-produk kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah di Tanah Air, demi meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, dan meninggikan martabat bangsa.

Sistem pemberian insentif disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Juga, dirancang semudah mungkin untuk dipahami dan dipraktikkan. Selain itu, memberikan kesempatan kepada distributornya untuk memperoleh pendapatan seoptimal mungkin sesuai kemampuannya melalui penjualan, pengembangan jaringan, ataupun melalui keduanya.

Dalam hal marketing plan-nya, MLM syariah pada umumnya mengusahakan untuk tidak membawa para distributornya pada suasana materialisme dan konsumerisme, yang jauh dari nilai-nilai Islam. Bagaimanapun, materialisme dan konsumerisme pada akhirnya akan membawa pada kemubaziran yang terlarang dalam Islam.

LEBIH MEMPROTEKSI ANGGOTA
Perusahaan berbasis syariah diwajibkan memenuhi janji atau komitmennya. Perusahaan juga terikat pada syarat-syarat pada waktu akad (transaksi). Allah SWT berfirman:"Hai orang-beriman penuhi janji-janjimu (akad-akadmu." (QS Al-Maidah 3).

Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda:"Barang siapa menipu kamu, maka ia tidak termasuk golongan kami." (HR Imam Muslim dari Abu Hurairah). Dan Nabi SAW bersabda:"Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR Tirmidzi dari 'Amr Bin 'Auf).

Perusahaan berbasis syariah juga wajib membagi bonus atau imbalan dengan adil di antara pelanggan atau mitra usaha. Bonus yang diberikan kepada pelanggan atau mitra usaha, baik besaran maupun bentuknya, harus berdasarkan prestasi kerja nyata. Tidak boleh bonus atau imbalan yang dimaksud diberikan secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan penjualan barang atau jasa. Juga, dilarang berbuat zalim oleh pelanggan tingkat atas (up line) kepada tingkatan bawahnya (down line). Allah SWT berfirman:"Kamu tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak boleh dizalimi orang lain." (QS Al-Baqarah 279).

Prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan oleh perusahaan berbasis syariah secara benar, jujur, transfaran dengan diawasi oleh lembaga, yakni Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini merupakan perpanjangan tangan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Model bisnis syariah Islam tidak hanya membuat pelaku bisnisnya lebih tenang karena terbebas dari praktik riba dan syubhat. Namun, secara ekonomis juga menguntungkan. Terbukti dari pengalaman PT K-Link Indonesia, yang baru saja memperoleh sertifikat MLM syariah dari MUI.

Seperti disampaikan Dirut PT K-Link Indonesia, belum lama ini, bahwa peningkatan kinerja PT K-Link Indonesia tidak lepas dari praktik syariah yang telah lama diterapkan perusahaan tersebut. Peningkatan kinerja perusahaan adalah cerminan dari tingginya kepercayaan member (mitra usaha).

Menurut keterangan resmi perusahaan tersebut, pada tahun 2010, jumlah member K-link Indonesia mencapai 2 juta orang, dengan jumlah omzet mencapai 100 miliar rupiah.

Peningkatan kinerja tersebut terkait dengan peningkatan kepercayaan masyarakat bahwa produk yang dijual K-Link halalan tayiban dan praktik bisnisnya tidak menyimpang dari akhlakul
karimah.

Selain itu, model bisnis K-Link Indonesia juga sesuai dengan prinsip tarbiyah, dengan esensi pemberdayaan ekonomi umat.

Terakhir, dan paling penting, K-Link dan perusahaan MLM syariah lainnya, memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini terdiri atas ulama yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi.

Adanya dewan pengawas ini menjamin perusahaan tersebut terbebas dari praktik manipulasi, yang hanya menguntungkan pihak pengelola....................................

Semoga sukses.

SYARAT MLM SYARIAH
MUI telah menetapkan 12 syarat bagi sebuah perusahaan untuk memperoleh sertifikat syariah.
Syarat tersebut adalah:

1. Niat
» Kasbil Halal (memperoleh penghasilan yang halal)
» Irtifah Ummah (mengangkat derajat ekonomi ummah)
» Muamalah Islami (melakukan perniagaan secara Islam)
2. Prinsip: sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah Islam
3. Orientasi: meraih kebahagiaan dunia dan akhirat
4. Komoditas: halalan tayiban (halal lagi baik)
5. Pembinaan: tarbiyah, ukhuwah, dakwah bil hal
6. Strategi Pemasaran: akhlakul karimah, memenuhi rukun jual beli, ikhlas
7. Strategi Pengembangan jaringan: metode silaturahim dan ukhuwah
8. Keanggotaan:
» Muslim
» Non Muslim, dengan syarat mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan
9. Sistem Pendapatan: lebih adil dan menyejahterakan
10. Alokasi Pendapatan: zakat, infak, sedekah (ZIS) dan kemaslahatan umat islam
11. Sistem Pengelolaan: amanah
12. Pengawas Syariah: Dewan Pengawas Syariah dari MUI Pusat

LIMA MLM YANG TELAH MENGANTONGI SERTIFIKAT DEWAN SYARIAH NASIONAL
1. Ahad Net  - Berbagai produk kebutuhan sehari-hari
2. UFO BKB Syariah  - Bisnis jasa dan tur
3. EXER -  - Pengobatan dan kesehatan
4. Mitra Permata Mandiri  - Pelaksanaan haji ONH plus
5. K-Link  - Berbagai produk kesehatan, pencegahan, dan pengobatan penyakit

K-LINK YANG KELIMA
K-Link menjadi perusahaan multi level marketing (MLM) kelima yang memperoleh sertifikat MLM syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI). Dengan perolehan sertifikat tersebut, Presiden Direktur K-Link Indonesia, Mohammad Radzi Saleh, memprediksi hal tersebut akan berdampak besar bagi peningkatan kinerja perusahaannya.

"Dengan adanya sertifikat syariah, kami optimistis pertumbuhan akan positif. Jumlah omzet dan produk K-Link Indonesia juga akan meningkat pesat," ujar Radzi di sela-sela penyerahan sertifikat MLM Syariah beberapa waktu lalu.

Optimisme tersebut tak berlebihan karena adanya kepastian produk yang diperdagangkan halal dan prinsip usahanya sesuai syariah. K-Link Indonesia pun membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS). Radzi mengatakan, sertifikasi syariah ini tak membuat K-Link terbatas pada umat Muslim saja, tetapi juga bisa diperuntukkan bagi masyarakat non-Muslim.

Menurut dia, bisnis K-link Indonesia, pertahunnya tumbuh antara 12 hingga 18 persen. Pada 2010, jumlah anggota K-Link Indonesia tercatat telah mencapai lebih dari 2 juta orang dengan perputaran omzet rata-rata Rp 100 miliar per bulan. tahun lalu, menurut dia, bisnis K-Link Indonesia tumbuh 15 persen dengan turn over Rp 800 miliar. K-Link di 20 negara. Indonesia memiliki jumlah omzet terbesar dibandingkan negara lainnya.

Untuk jangka panjang, menurut Radzi, K-Link berencana berinvestasi dengan membangun pabrik di Indonesia, "Kita sudah membeli lahan di Sentul seluas 18 ribu meter persegi untuk dibangun pabrik. Semua sudah siap tinggal tunggu izin mendirikan bangunan saja," ujar Radzi.

Pabrik tersebut merupakan relokasi dari Malaysia ke Indonesia. Rencananya, pabrik itu akan memproduksi salah satu produk unggulan K-link, yaitu Chlorophyll. Namun, lanjut Radzi, secara bertahap pihaknya juga akan menambah produksi lainnya di pabrik itu.
"Sumber:  Ketika MLM Syariah Mulai Menjamur - Pareto Republika -  Senin, 26 Juli 2010"

Informasi, Konsultasi dan Pemesanan Product Sila Hubungi:-
Panah l K-Link l K-Link International l Didik Bhaoeth l Sucipto Hadinata l K-Sytem l www.k-link.co.id l www.k-link.com l www.k-linkint.com Sucipto Hadinata
H/P : +6016 400 7899 Malaysia
: +62813 9692 9495 Indonesia
Pin BB : 2589CD97
Facebook : Suta.Zange
Facebook Page : K-Link International
Panah l K-Link l K-Link International l Didik Bhaoeth l Sucipto Hadinata l K-Sytem l www.k-link.co.id l www.k-link.com l www.k-linkint.com Team Leader Kami yg Berdekatan dg Tempat Anda

Salam Sukses !!!

"Saatnya memindahkan sebagian belanja bulanan kita ke K-Link untuk dijadikan bisnis yang menguntungkan melalui pengaruh Bisnis Jaringan berskala Internasional...!!!"